Awal pekan ini banyak media memberitakan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi mencabut status RSBI/SBI karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, monggo dibaca sendiri beritanya, salah satunya disini. Saya termasuk yang senang dengan adanya putusan itu.

RSBI, Rintisan Sekolah Bertaraf Intenasional, SBI, Sekolah Bertaraf Internasional. Apa iya kita perlu membuat standar baru, yaitu standar internasional ? Memangnya pendidikan di negeri ini sudah merata dan terjangkau sampai seluruh pelosok NKRI. Apakah sudah sama kualitas pendidikan di DKI Jakarta dengan di Papua atau Aceh ? Kalau pertanyaan ini belum bisa terjawab, berarti bisa dikatakan standar nasional saja belum dapat dipenuhi, ini kok malah coba-coba bikin kasta baru, sekolah standar internasional. Lalu seperti apa sih sekolah bertaraf internasional itu ?
Tags: indonesia, merata, pendidikan, sekolah


