September 2, 2009 0

Beramal Pada Tempatnya

By in catatan hari ini

Ya, ternyata bukan cuma membuang sampah yang harus pada tempatnya, beramal pun harus pada tempatnya atau anda akan ditangkap seperti yang diberitakan dari detik.com pagi ini (padahal biasanya males banget baca berita).

Pemprov DKI Jakarta menangkap 12 warga karena memberikan sedekah kepada gepeng. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.

Konon katanya itu bertujuan untuk memberikan shock therapy kepada orang-orang yang memberikan uang kepada gembel dan pengemis (gepeng).

Di Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 40 huruf c itu disebutkan bahwa : setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil. Jadi meski ini bulan Ramadhan dimana orang-orang saling berlomba untuk beramal/ bersedekah, anda harus milih-milih tempat. Jangan sampai niat dan perbuatan baik anda nanti malah membawa anda ke dalam bui atau didenda sampai Rp 20 juta (padahal anda cuma ngasih Rp 1000 ke pengemis di perempetan jalan, tekor kan?).

Jujur, saya sendiri baru tahu kemaren mengenai hal ini, padahal Perda itu sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2007. Lha kalau seandainya beberapa hari yang lalu saya ditangkap karena memberi sejumlah uang kepada pengemis terus saya berkelit dengan alasan bahwa saya tidak tahu ada aturan itu, tentu merekanya (baca : aparat) tidak mau tahu toh? Pokoknya setahu mereka saya telah melanggar Perda. Dari sisi sosialisasi, saya pikir peraturan-peraturan semacam ini masih sangat kurang. Kemudian di sisi penegakannya juga saya rasa masih musiman, tidak dijalankan secara terus menerus dan berkelanjutan. Tapi kalau seperti yang diungkap di atas bahwa pemberlakuan peraturan hanya untuk shock therapy ya apa boleh buat, begitu shocknya ilang ya semua akan kembali normal lagi. Intinya saya mau bilang kalau peraturan semacam ini kurang efektif. Seperti halnya Perda larangan merokok di tempat umum.

Tags: , ,

No Responses to “Beramal Pada Tempatnya”

  1. Erikson says:

    hmmmhhh… iya apalagi di jembatan jembatan lagi banyakkk…

  2. warm says:

    ah aturan konyol itu,
    saya juga udah posting ttg peraturan aneh bin ajaib ini
    sedekah kok pake dilarang2, aneh !
    salam !

  3. ebuset dah,,, mas mas ntu beneran yang mas..??
    lho koq ngawur,, engga’ pake dilarang aja jarang yang ngasi *nyindir diri sendiri
    apalagi pae begonoan..

    O..la..la..

    ho.. ia, diriku PREMIER mampir, skalian ngelink yak.
    *clingak clinguk, nyari yang emPunya rumah :D

  4. heri says:

    @erikson : ndak cuma di jembatan, di bulan ramadhan bgini bisa dibilang bertebaran dimana-mana

    @warm : hahahaha…saya setuju, bayangin di satu sisi agama menganjurkan kita untuk banyak bersedekah, berinfaq dan sebagainya di bulan yang penuh berkah ini, eh malah daerahnya ngeluarin aturan macem begitu

    salam jg mas warm

    @luvaholic9itz : yoi, emang beneran ada aturan itu, klo ndak percaya ya silakan download melalui link di atas

    monggo, makasih atas kunjungannya

  5. HoLyDee says:

    oohhh itu to maksudnya, di bintaro ada spanduknya itu

    tapi emang di kampus ya, kalo sore jadi penuh orang minta minta .. hadohhh .. padahal usianya masih usia produktif .. kadang antara sebel sama kasihan …

Leave a Reply