Setelah tahun lalu Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) menuai kontroversi, tahun ini keluar lagi peraturan yang mengatur tentang pendidikan, namun kali ini lebih dikhususkan kepada pendidikan kedinasan. Iya, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan sudah disahkan pada tanggal 22 Januari 2010.
Saat UU BHP disahkan, banyak pihak yang khawatir dengan akan makin mahalnya biaya pendidikan di negeri ini, karena perguruan tinggi diharapkan mampu mengelola pendanaannya secara mandiri, meski harus dengan mengutamakan prinsip nirlaba. Dan sepertinya apa yang dikhawatirkan itu terbukti. Biaya kuliah sekarang ini makin mahal. Salah satu solusi, kita bisa mengarahkan anak atau adik kita yang baru lulus SMA untuk masuk ke sekolah kedinasan, karena kuliah di sana gratis. Tapi sekarang setelah terbit PP No.14 Tahun 2010, solusi sudah tidak bisa dipakai lagi. Kenapa ?



Turut berbagi bersama beberapa warga 
